KLASIFIKASI PENDIDIKAN
Posted byKLASIFIKASI PENDIDIKAN
Berdasarkan jalurnya, pendidikan diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yakni pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal.
Pendidikan Formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.
Satuan pendidikan penyelenggara
• Taman Kanak-kanak (TK)
• Raudatul Athfal (RA)
• Sekolah Dasar (SD)
• Madrasah Ibtidaiyah (MI)
• Sekolah Menengah Pertama (SMP)
• Madrasah Tsanawiyah (MTs)
• Sekolah Menengah Atas (SMA)
• Madrasah Aliyah (MA)
• Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
• Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
• Perguruan tinggi
o Akademi
o Politeknik
o Sekolah Tinggi
o Institut
o Universitas
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pendidikan dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan Informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan informal adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, selain yang bentuknya formal ada juga yang tidak formal.
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
Contoh Agama, Budi pekerti, Etika, Sopan santun, Moral, dan Sosialisasi.
Penyelenggara Keluarga dan Lingkungan.
Masalah yang sering terjadi dalam pendidikan informal adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pemahaman pendidikan, sehingga pergaulan dalam masyarakat menjadi rudak dan individu tersebut tidak bisa mengartikan betapa pentingnya pendidikan bagi dirinya sendiri kelak maupun bagi masyarakat sekitar.
Lingkungan pendidikan informal tidak kalah penting dan menjadi penentu berhasil tidaknya pendidikan pada lingkungan pendidikan non formal dan formal adalah pendidikan informal (pendidikan masyarakat). Di sini mereka akan bergaul langsung dengan masyarakat yang mempunyai beraneka ragam sifat dan kepribadian. Mereka dituntut untuk bisa mengaplikasikan hasil dari pendidikan keluarga dan sekolah. Di dalam lingkungan pendidikan informal seorang individu akan diberikan pembelajaran mengenai bagaimana menentukan sikap, bermusyawarah dan sebagainya.
Pendidikan Non Formal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
Sasaran
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Fungsi
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Jenis
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan penyelenggara
• Kelompok bermain (KB)
• Taman penitipan anak (TPA)
• Lembaga kursus
• Sanggar
• Lembaga pelatihan
• Kelompok belajar
• Pusat kegiatan belajar masyarakat
• Majelis taklim
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Persamaan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal Informal
1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervise, bimbingan, arahan, saran dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
2. Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi
3. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB./Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
4. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB./Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya dan pendidikan jasmani.
5. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB./Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan muatan lokal yang relevan.
6. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan/atau teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.
7. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada, SMA/MA/SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan/atau teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.
8. Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
9. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani , olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan lokal yang relevan.
10. Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
11. Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik.
12. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
13. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
14. Jalur, jenjang dan jenis pendidikan dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
15. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
16. Standar Kompetensi Lulusan mengacu pada Permendikans No. 23 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006.
17. Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan oleh peraturan menteri berdasarkan usulan BNSP
18. Setiap satuan pendidikan formal, nonformal dan informal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
19. Khusus di Provinsi DKI Jakarta, di tingkat Kota Adminstrasi terdapat 2 (dua) Suku Dinas Pendidikan yaitu Suku Dinas Pendidikan Dasar yang membidangi TK, SD dan SMP . Sedang Suku Dinas Pendidikan Menengah membidangi SMA, SMK dan Pendidikan Nonformal dan Infomal (termasuk PAUD nonformal).
Perbedaan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal Informal
1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di pendidikan tinggi . luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
2. Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Pendidikan Nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan Nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta mengembangkan sikap dan kepribadian professional.
Pendidikan Nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
3. Hasil pendidikan formal tidak perlu melalui proses penilaian penyetaraan dari lembaga manapun karena telah mengacu kepada standar Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setaranasional pendidikan dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan.
4. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan NonFormal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
5. Satuan pendidikan formal menggunakan kurikulum ditetapkan oleh pemerintah Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
6. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.
Tahun 2010 baru dicanangkan Program Paket C Kejuruan.
7. Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan system tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai kebutuhan.
8. Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karekteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi kelulusan.
9. Kegiatan pendidikan formal berbentuk kegiatan belajar mengajar yang terstruktur dan berjenjang. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
10. Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
11. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
12. Ujian Nasional diadakan sekali dalam satu tahun pelajaran. Bila peserta gagal UN dapat mengikuti UN susulan. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan di adakan dua kali dalam satu tahun pelajaran.
13. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional dan Nomor Induk Siswa Nasional Tidak ada Nomor Pokok Sekolah dan Nomor Induk Siswa Nasional, hingga saat ini hanya terdapat Nomor Induk siswa saja. Bagi lembaga kursus baru tahun 2009 diadakan Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK).
14. Dalam satuan pendidikan formal dikenal Sekolah Standar Nasional dan Internasional Pendidikan Kesetaraan terbagi atas tiga pola yakni, Pendidikan Kesetaraan Murni Akademik, Kesetaraan Integrasi Keterampilan dan Kesetaraan Murni Keterampilan.
15. Memiliki Kalender Akademik yang jelas Kalender akademik disesuaikan dengan masing-masing satuan pendidikan
16. Pendidik pada SD/MI terdiri atas guru mata pelajaran dan guru kelas. Pendidik pada SMP/MTs dan SMA/MA terdiri atas guru mata pelajaran. Pendidik pada SMK/MAK terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan. Pendidik pada SDLB, SMPLB dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan guru pembimbing. Pendidik pada satuan pendidikan Paket A, B dan C terdiri atas tutor penangung jawab kelas, tutor penanggung jawab mata pelajaran dan nara sumber teknis. Pendidikan pada satuan lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur dan penguji.
17. Tenaga Kependidikan pada :
TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA. SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. SMP/MTs dan SMA/MA sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratoriium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. SMK/MAK, sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. SDLB, SMPLB dan SMALB, sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial dan terapis.
Tenaga kependidikan pada :
Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga adminsitrasi dan tenaga perpustakaan.
Lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan dan laboran.
18.Kriteria untuk menjadi Kepala TK/RA, SD/MI, SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK meliputi :
a. berstatus sebagai guru TK/RA, SD/MI, SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c. memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun (TK/RA), 5 tahun (SD/MI, SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK)
d. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
Untuk Kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi :
a. berstatus guru pada satuan pendidikan khusus
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c. memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun
d. memiliki kemampuan kepemimpinan, pengelolaan dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus
Tidak ada kriteria khusus.
18. Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan
19. Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi :
a. berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi.
b. Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan
c. Lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah :
a. berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal
b. memiliki kualifikasi akadmeik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik
d. lulus seleksi sebagai penilik
21.Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi untuk mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pengelolaan satuan pendidikan pada satuan pendidikan nonformal dan informal menerapkan manajemen berbasis masyarakat dan kondisional lembaga.
22.Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan kependidikan.
Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK kepala satuan pendidikan dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut –turut membidangi akademik, sarana dan prasarana dan kesiswaan.
Satuan pendidikan Nonformal dan Informal minimal dikelola oleh pengelola satuan pendidikan yang terdiri atas ketua, sekretais dan bendahara
23. Memiliki Komite Sekolah
Tidak ada Komite sekolah tetapi menyertakan partisipasi masyarakat sebagai nara sumber teknis.
24.Memiliki Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah Kepala Sekolah
Memiliki Forum Tutor dan Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
25.Peserta didik pada satuan pendidikan formal berusia pada usia sekolah
Peserta didik pada satuan pendidikan nonformal dan informal berusia minimal 3 tahun di atas usia sekolah, khusus untuk peserta didik PAUD berusia 0 – 6 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar